Peningkatan Pemahaman Perpajakan Yayasan Pendidikan di Kota Padang Sesuai PMK-68/Pmk.03/2020 dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan

Nayang Helmayunita(1), Vanica Serly(2), Herlina Helmy(3), Charoline Cheisviyanny(4), Dian Fitria Handayani(5), Ade Elsa Betavia(6), Sariyanah Sariyanah(7),
(1) Universitas Negeri Padang  Indonesia
(2) Universitas Negeri Padang  Iraq
(3) Universitas Negeri Padang 
(4) Universitas Negeri Padang  Indonesia
(5) Universitas Negeri Padang  Indonesia
(6) Universitas Negeri Padang  Indonesia
(7) Universitas Negeri Padang  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2021 Nayang Helmayunita, Vanica Serly, Herlina Helmy, Charoline Cheisviyanny, Dian Fitria Handayani, Ade Elsa Betavia, Sariyanah Sariyanah

DOI : https://doi.org/10.24036/sb.01830

Full Text:    Language : Ind

Abstract


Sebagai bagian dari WP Badan, yayasan pendidikan kurang mendapat perhatian dari kantor pajak. Survei pendahuluan yang dilakukan terhadap yayasan pendidikan di Kota Padang menunjukkan bahwa masih ada yayasan pendidikan yang belum memahami tentang kewajiban perpajakan yang harus dijalankan, termasuk ketidaktahuan tentang adanya aturan terbaru yang mengatur tentang fasilitas perpajakan untuk yayasan pendidikan. Hal ini lah yang mendorong kami untuk mengadakan pelatihan perpajakan sekaligus sosialiasi PMK- 68/PMK.03/2020. Pelaksanaan pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari. Persiapan pelaksanaan dimulai dengan melakukan survei terhadap mitra untuk lebih mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh mitra. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan, dan terakhir dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang. Pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahapan pemaparan materi, tahapan latihan dan diskusi, dan tahapan evaluasi. Pada akhir kegiatan diketahui bahwa terdapat peningkatan pemahaman dari peserta mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pada yayasan pendidikan.

Keywords


Pajak, yayasan pendikan, PMK-68/PMK.03/2020

References


Afriyenti, M., Cheisviyanny, C., & Helmy, H. (2010). Analisis Pemahaman Aparatur Nagari Tentang Pajak Penghasilan ( PPH ) Dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ): Studi Deskriptif pada Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal WRA, 5(2).

Darmansyah, D. (2021). Pengelolaan Keuangan Yayasan Lembaga Pendidikan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Efisien dan Efektif. CAPACITAREA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(02). https://doi.org/10.35814/capacitarea.v1i02.1995

Dwita, S., Cheisviyanny, C., Helmy, H., Honesty, H. N., Handayani, D. F., & Helmayunita, N. (2020). A Portrait of Medical Doctors’ Tax Knowledge in Padang. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200305.060

Fau, M., -, S., & -, K. (2019). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakannya di Lembaga Pendidikan Yayasan Swasta Katolik. InFestasi, 14(2). https://doi.org/10.21107/infestasi.v14i2.4855

Kuncoro, A. R., & Pratama, A. D. Y. (2018). Optimalisasi Pajak Atas Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan. Jurnal Pajak Indonesia, 1(2).

Resmi, S. (2016). Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi Revisi. In Salemba Empat.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. In Salemba Empat (Issue 1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nayang Helmayunita, Vanica Serly, Herlina Helmy, Charoline Cheisviyanny, Dian Fitria Handayani, Ade Elsa Betavia, Sariyanah Sariyanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.