Abstract


Sebagai bagian dari WP Badan, yayasan pendidikan kurang mendapat perhatian dari kantor pajak. Survei pendahuluan yang dilakukan terhadap yayasan pendidikan di Kota Padang menunjukkan bahwa masih ada yayasan pendidikan yang belum memahami tentang kewajiban perpajakan yang harus dijalankan, termasuk ketidaktahuan tentang adanya aturan terbaru yang mengatur tentang fasilitas perpajakan untuk yayasan pendidikan. Hal ini lah yang mendorong kami untuk mengadakan pelatihan perpajakan sekaligus sosialiasi PMK- 68/PMK.03/2020. Pelaksanaan pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari. Persiapan pelaksanaan dimulai dengan melakukan survei terhadap mitra untuk lebih mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh mitra. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan, dan terakhir dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang. Pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahapan pemaparan materi, tahapan latihan dan diskusi, dan tahapan evaluasi. Pada akhir kegiatan diketahui bahwa terdapat peningkatan pemahaman dari peserta mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pada yayasan pendidikan.

Keywords


Pajak, yayasan pendikan, PMK-68/PMK.03/2020