Peningkatan Kualitas Pelayanan Wisata Nagari Maek Menuju Desa Wisata Berkembang

Yudi Antomi(1), Dilla Angraina(2), Yulhendri Yulhendri(3),
(1) Universitas Negeri Padang  Indonesia
(2) Universitas Negeri Padang  Indonesia
(3) Universitas Negeri Padang  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2026 yudi antomi

DOI : https://doi.org/10.24036/sb.07080

Abstract


Nagari Maek sebagai mitra dalam pengabdian masyarakat ini memiliki permasalahan di bidang wisata. Padahal dukungan sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten sejak tahun 2012 dengan menetapkan Nagari Maek sebagai objek wisata sejarah. Meskipun Nagari Maek memiliki ribuan peninggalan sejarah, budaya masyarakat yang unik dan pemandangan alam yang menankjubkan, namun jumlah wisatawan yang berkunjung tidak mengalami peningkatan. Hal utama yang menjadi penyebabnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat, maka dalam program pengabdian masyarakat ini diberikan solusi menjadikan Nagari Maek sebagai Desa Wisata Berkembang melalui peningkatan kualitas pelayanan wisata. Kualitas pelayanan difokuskan pada pelayanan yang diberikan masyrakat dan Pokdarwis terhadap wisatawan yang datang. Pelaksaan dilakukan dengan workshop peningkatan manajemen pokdarwis melalui materi sapta pesona dan pelayanan terhadap wisatawan serta pelatihan pembuatan paket wisata menggunakan canva yang diikuti oleh anggota pokdarwis dan pemilik penginapan dengan jumlah 13 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pengetahun mengenai sapta pesona dan pelayanan dari 68% menjadi 82% dan peningkatan keterampilan penggunaan canva dari 53% menjadi 65% dalam pembuatan paket wisata. Dengan demikian, produk kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh pokdarwis dalam bentuk mempromosikan aset wisata dan sebagai dokumen wisata Nagari Maek.

Keywords


Desa Wisata Berkembang, Kualitas Pelayanan, Wisata

References


Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2021). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. (2012). Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012-2032. Sarilamak: Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. (2016). Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032. Sarilamak: Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. (2017). Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya dan Situs Kabupaten Lima Puluh Kota. Sarilamak: Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sunarti. (2020). Pariwisata di Nagari Maek (Sejarah perkembangan & implikasi sosial-budaya 2012-2020). Jurnal Pariwisata. Bukittinggi: Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 yudi antomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.