Abstract


Pelecehan seksual merupakan ancaman serius bagi lingkungan pendidikan di sekolah, mempengaruhi kesejahteraan siswa dan integritas lingkungan belajar  sehingga diperlukannya upaya untuk mencegah dan menanggulangi pelecehan seksual. Tujuan kegiatan  pengabdian masyarakat ini adalah memberikan psikoedukasi pencegahan kekerasan seksual serta  sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kegiatan dilaksanakan di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Provinsi Jambi. Sasaran kegiatan adalah para santri dengan berjumlah 36 orang. Kegiatan Psikoedukasi memberikan landasan yang kuat dalam mengenali, mencegah, dan menanggapi pelecehan seksual dengan memberikan informasi, keterampilan, dan pemahaman yang dibutuhkan kepada siswa, pendidik, dan staf sekolah. Sosialisasi TPKS, di sisi lain, memberikan pemahaman tentang hak-hak korban dan prosedur hukum yang terkait dengan pelecehan seksual. Dengan memadukan kedua pendekatan ini, diharapkan dapat diciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, mendukung, dan bebas dari pelecehan seksual.